OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

EKONOMI & BISNIS113 Dilihat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi tersebut menjadi langkah tegas OJK dalam memastikan pelaku industri memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga memastikan tindakan pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000. Selain denda, OJK menetapkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga  Inflasi Kalteng Agustus 2026 Capai 4,96 Persen, Kapuas Tertinggi

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran juga mencakup Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta Tata Kelola Emiten.

Adapun pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran peraturan Pasar Modal tersebut terdiri atas 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat Pemegang Saham dan/atau Pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.

Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026 meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.

Baca Juga  Inflasi Kalteng Agustus 2026 Capai 4,96 Persen, Kapuas Tertinggi

Selanjutnya, terdapat PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, dan PT Ifishdeco Tbk.

Daftar tersebut juga mencakup PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, serta PT Indo Boga Sukses Tbk.

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya, sebanyak 1.184 sanksi administratif telah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, total sanksi administratif berupa denda mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000. OJK juga menetapkan 304 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi kategori terbesar dengan 876 sanksi administratif. Nilai denda yang dikenakan mencapai Rp243,33 miliar atau Rp243.330.500.000, disertai 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar atau Rp7.874.800.000.

Baca Juga  Inflasi Kalteng Agustus 2026 Capai 4,96 Persen, Kapuas Tertinggi

Untuk keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar atau Rp1.829.700.000 serta 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal tercatat sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Penetapan sanksi tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya diarahkan pada pelanggaran substansi ketentuan Pasar Modal, tetapi juga kepatuhan pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memiliki integritas yang kuat serta tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.(sct)

+ posts