JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat budaya integritas di sektor jasa keuangan melalui sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini melibatkan 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah yang mengikuti asesmen untuk mencetak agen perubahan di unit kerja masing-masing.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menekankan bahwa integritas menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan fungsi OJK, mulai dari pengawasan hingga tata kelola internal.
“Sertifikasi ini menjadi langkah strategis mendukung reformasi birokrasi, sekaligus mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi secara sistematis,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Sophia menjelaskan, OJK mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang mencakup empat pilar utama yakni assess, prevent, detect, dan respond.
Kebijakan ini meliputi penilaian risiko kecurangan, pelaporan LHKPN, pengendalian gratifikasi, hingga penerapan Whistleblowing System.
Komitmen tersebut juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano mengapresiasi langkah OJK yang menjadi lembaga sektor keuangan pertama menginisiasi kerja sama sertifikasi API.
“Inisiasi seperti ini yang KPK harapkan, karena pemberantasan korupsi melibatkan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan di sektor keuangan,” tegasnya.
Disisi lain, Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menegaskan keberlanjutan kolaborasi melalui program sertifikasi penyuluh antikorupsi yang akan diikuti 50 pegawai OJK pada November 2025 nanti.
“Kami akan terus memperkuat integritas melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan,” katanya.
Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat integritas internal OJK, tetapi juga mendorong industri jasa keuangan menerapkan prinsip antikorupsi secara konsisten.(sct)