JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai pedoman bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab di era digital.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola komunikasi digital sektor perbankan.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital,” ujar Dian di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, di balik peluang tersebut, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi akibat dinamika sentimen publik di ruang digital yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan.
Dalam panduan ini, pengelolaan media sosial bank dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance dan monitoring (kepatuhan dan pengawasan).
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” tambahnya.
Panduan tersebut juga mencakup strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Hal ini berkaca pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run.
Selain itu, panduan ini turut mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), dengan menekankan transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang disampaikan kepada publik.
OJK berharap panduan ini dapat menjadi acuan bersama bagi industri perbankan dalam menjaga integritas komunikasi digital sekaligus melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.
“Kami berharap seluruh bank dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tandas Dian. (*)
















