PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat.
Dalam momentum bulan suci Ramadhan, OJK menggelar edukasi keuangan bagi protokoler dan komunitas Literasi dan Inklusi Keuangan (LINK) di Aula Hapakat, Kantor OJK Kalteng, belum lama ini.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menekankan bahwa OJK memiliki peran utama dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, terutama di tengah semakin maraknya produk-produk keuangan yang beredar di masyarakat.
“Semakin beragamnya produk jasa keuangan, semakin penting peran OJK dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Primandanu, belum lama ini.
OJK menyiapkan berbagai fasilitas layanan penyelesaian masalah yang mungkin dialami masyarakat, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun email.
Selain itu, OJK juga menghadirkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang terhubung langsung dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk menangani keluhan nasabah.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap investasi ilegal dengan menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis.
“Masyarakat harus selalu cek legalitas lembaga jasa keuangan di OJK, dan jangan tergiur iming-iming investasi atau pinjaman yang tidak masuk akal agar terhindar dari kejahatan keuangan digital yang kian marak,” tambahnya.
Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157 guna memastikan legalitas suatu entitas keuangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk protokoler DPRD Kalteng, protokoler Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Komunitas LINK. Selain edukasi dan sosialisasi keuangan, acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber terkait peran OJK dalam perlindungan konsumen.(sct)