JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham memperkuat sinergi pertukaran data lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Juli 2025.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pembiayaan berbasis jaminan fidusia dan transparansi data pemilik manfaat badan hukum.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU Widodo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah diteken OJK dan Kemenkumham pada 24 Januari 2025.
“PKS ini memperkuat landasan bagi pertukaran data yang mendukung tugas pengawasan, khususnya dalam memastikan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Kamis (24/7/2025).
Pertukaran data ini juga sejalan dengan amanat UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Melalui integrasi sistem, OJK dapat memverifikasi kepatuhan entitas dalam mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor fidusia, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat semakin terjamin.
Lebih dari itu, kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, sekaligus mendukung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026 melalui penguatan transparansi data korporasi.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa data entitas badan hukum yang digunakan dalam proses perizinan dan pengawasan lebih akurat dan valid, termasuk data pemilik manfaat (beneficial ownership),” tutur Ismail.
OJK dan Ditjen AHU sepakat untuk terus memperluas cakupan kerja sama guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan.(sct)