KPU Pulang Pisau Resmi Membuka Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

PULANG PISAU25 Dilihat

PULANG PISAU – Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, resmi membuka pengumuman pendaftaan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau pada Pilkada 2024.

“Iya sejak diumumkannya pembukaan tahapan pendaftaran pasangan calon sejak hari ini sampai tiga hari ke depan, yakni 24 sampai 26 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin menyampaikan hal tersebut, di kantor KPU daerah setempat, Sabtu (24/8/2024).

Untuk pendaftarannya sendiri dimulai dari 27 Agustus sampai denyan 29 Agustus 2024. Ketentuan dari tanggal 27-28 menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dan ditanggal 29 nya kami menerima pendaftaran dari pukul 08.00-23.59 WIB.(*/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *