Eksekutif- Legislatif Bahas Penjadwalan LKPJ dan RPJMD

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Rapat yang berlangsung di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya tersebut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, serta terlihat hadir pula jajaran terkait dilingkup Pemko Palangka Raya lainnya, Senin.

Usai rapat tersebut. Mahdi menyampaikan bahwa beberapa agenda dalam rapat itu masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur, sehingga belum bisa dijadwalkan secara pasti.

“Salah satu yang dibahas adalah penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Ada beberapa agenda yang masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Saat ini, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa hasil fasilitasi tersebut belum selesai, sehingga agendanya masih dicadangkan,” ungkapnya.

Selain itu, rapat Banmus juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Mahdi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait. Karena data tersebut belum masuk, maka penjadwalan pembahasan LKPJ juga belum dapat disampaikan.

Agenda lainnya yang turut dibahas adalah Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesuai aturan, RPJMD baru dapat dibahas setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif. Oleh karena itu, rapat Banmus menjadwalkan pembahasan runwal RPJMD pada akhir Maret sebelum nantinya diparipurnakan.

Mahdi menekankan pentingnya koordinasi antara Pemko dan DPRD dalam penyusunan agenda agar semua program berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap semua agenda bisa tersusun dengan baik dan tidak mengalami keterlambatan. Rapat Banmus ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran agenda pemerintahan Kota Palangka Raya tahun 2025,” pungkasnya. (Juk/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *