DPRD Kalteng Bentuk Pansus Tiga Raperda Strategis

PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mewakili Gubernur Agustiar Sabran.

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi dengan agenda pengumuman Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.

Ketiga Raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.

Pembentukan Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Sementara Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.

“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai dengan tahapan pembahasannya, mulai dari pengantar, pidato gubernur atau kepala daerah, kemudian pemandangan umum, dilanjutkan dengan jawaban, hingga hasil rapat pembahasan disampaikan,” kata Edy.

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng akan mengikuti seluruh proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan koordinasi antara eksekutif dan legislatif berjalan baik agar setiap tahapan berlangsung lancar dan transparan.

Edy berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dirampungkan pada awal tahun ini sehingga regulasi yang dihasilkan segera diimplementasikan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi berharap Pansus dapat bekerja optimal dan profesional agar pembahasan berjalan efektif serta selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *