PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup, Amdalnet, di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Senin (17/2/2025). Pelatihan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dalam mengakses dan memanfaatkan Amdalnet guna mempercepat proses Persetujuan Lingkungan.
Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim, yang hadir mewakili Kepala DLH, menegaskan bahwa percepatan layanan Persetujuan Lingkungan menjadi prioritas pemerintah. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang mempermudah proses pengajuan Persetujuan Lingkungan. Sistem ini terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan perizinan dalam satu platform,” ujar Noor Halim.
Amdalnet memainkan peran penting dalam proses perizinan bagi kegiatan dengan berbagai tingkat risiko. Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk risiko rendah serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) bagi kategori UKL-UPL dengan risiko menengah rendah.
Melalui integrasi digital ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Reformasi birokrasi ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan. (Mita)