PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng agar melaksanakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“PBS wajib melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana alam misalnya banjir. Jadi, jangan sampai ini diabaikan oleh pihak PBS,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Bambang, hingga saat ini masih terdapat sejumlah PBS yang abai terhadap kewajiban tersebut, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan daerah, terutama dalam meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah PBS yang beroperasi di sekitar wilayah DAS Kahayan dan Barito masih ada yang belum menjalankan kewajiban rehabilitasi dan reboisasi, bahkan dirinya mengaku telah memiliki data terkait perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya punya datanya. Jadi, sekali lagi kita mengingatkan bagi yang merasa belum melakukan kewajibannya agar segera dilaksanakan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, rehabilitasi DAS dan reboisasi merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Jika kewajiban tersebut diabaikan, ia meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak ragu menghentikan aktivitas perusahaan yang tidak patuh.
“Rehab DAS ini kewajiban PBS, saya minta pemerintah supaya menghentikan aktivitas mereka jika ada yang tidak patuh. Saya juga berencana akan memanggil PBS yang tidak patuh guna memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut,” imbuhnya.
Selain sektor pertambangan, Bambang menegaskan bahwa perusahaan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, juga memiliki kewajiban yang sama dalam melakukan rehabilitasi DAS dan reboisasi demi menjaga keseimbangan lingkungan.
“Semuanya wajib menjalankan kewajiban itu, apabila dikemudian tidak dilakukan maka kami akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada alasan bagi pengusaha berinvestasi di Kalteng tanpa memenuhi kewajiban mereka,” tandasnya.(sct)

















