KASONGAN – Laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun 2024 mencatat defisit sebesar Rp1,945 miliar.
Anggota DPRD Katingan, Amirun, saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2025 menjelaskan bahwa defisit terjadi karena belanja daerah mencapai Rp1,587 triliun sementara pendapatan hanya Rp1,585 triliun.
“Meski defisit, pemerintah daerah masih memiliki Silpa Rp54,678 miliar yang bisa dimanfaatkan pada anggaran berikutnya,” jelas Amirun, Rabu (13/8/2025).
Pendapatan daerah 2024 terdiri atas PAD Rp68,168 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,061 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah tercatat Rp56,623 miliar.
Dalam rapat, DPRD juga menyoroti tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Pemkab Katingan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Banggar mendorong agar Pemkab menyusun target pendapatan yang lebih realistis berbasis kajian mendalam, sekaligus menyiapkan regulasi pemberian hibah untuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan demi tertib administrasi.
“Harapannya, pengelolaan APBD di tahun mendatang lebih optimal, efisien, dan dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” tutup Amirun.(sct)