Hasrat Minta Pemerintah Tuntaskan Tumpang Tindih Status Lahan di Barito Utara

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat menyoroti persoalan tumpang tindih status lahan antara Areal Penggunaan Lain (APL), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Kawasan Hutan Produksi, yang hingga kini masih menjadi sumber keresahan masyarakat di sejumlah desa.

“Banyak warga tidak memahami batas antara APL, HPK, dan hutan produksi. Bagi mereka, siapa yang pertama membuka dan mengelola lahan, itulah pemiliknya menurut adat,” ujar Hasrat belum lama ini.

Menurutnya, perbedaan penetapan status kawasan sering kali menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi warga yang telah lama mengelola dan memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Ia mencontohkan kasus di Desa Jamut, di mana sejumlah warga memiliki sertifikat tanah yang sebelumnya sah diterbitkan pemerintah daerah.

Namun, setelah adanya keputusan baru dari kementerian terkait, wilayah itu dinyatakan masuk kawasan hutan produksi.

“Dulu statusnya APL, sehingga bisa disertifikatkan. Tapi setelah ada SK baru, justru berubah menjadi kawasan hutan produksi. Ini membuat masyarakat bingung dan merasa dirugikan,” kata Hasrat.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya menimbulkan konflik kepemilikan, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis.

“Banyak warga sudah tinggal di sana puluhan tahun, namun ketika lahannya terkena proyek, mereka tidak bisa menerima ganti rugi karena statusnya berubah menjadi kawasan hutan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Hasrat meminta pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar permasalahan ini mendapat solusi komprehensif.

Ia menilai, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bisa menjadi instrumen efektif jika dijalankan secara terukur dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Pemerintah desa bisa melakukan pendataan awal, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan hasilnya ke KLHK. Dengan mekanisme ini, masyarakat mendapat kepastian hukum tanpa menabrak aturan kehutanan,” jelasnya.

Menurut Hasrat, kejelasan status lahan sangat penting tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi kepastian investasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dapat mempercepat penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan.

“Kita ingin persoalan lahan ini tidak lagi jadi beban sosial. Masyarakat harus mendapat kepastian hak, dan pemerintah punya dasar kuat dalam menjalankan program pembangunan,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *