KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Enam SPM ini adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga kader Posyandu harus bersinergi agar implementasinya berjalan maksimal,” ujar Saiful belum lama ini.
Ia menekankan bahwa pemenuhan enam SPM bukan sekadar formalitas pemenuhan regulasi, melainkan upaya nyata menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan merata bagi masyarakat Katingan.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan pentingnya peran bersama seluruh elemen pemerintahan daerah dalam memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap program pelayanan dasar.
“Kami ingin pelayanan publik di Katingan menjangkau seluruh pelosok, agar masyarakat tidak hanya terlayani, tetapi juga mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik,” katanya.
Dengan penguatan enam SPM ini, Pemkab Katingan optimistis dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan sosial di Bumi Penyang Hinje Simpei.(sct)