PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) resmi mengalihkan seluruh kegiatan perkuliahan dari sistem tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. Menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kota Palangka Raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Rektor Nomor 6072/UN24/DT/2026 yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Natalina Asi atas nama Rektor UPR.
Kebijakan mulai berlaku sejak 31 Agustus 2026 sebagai langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan sivitas akademika di tengah kondisi kabut asap yang semakin pekat.
Peralihan sistem pembelajaran tersebut berlaku secara menyeluruh bagi seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Universitas Palangka Raya, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister hingga doktor.
“Pelaksanaan kembali perkuliahan secara tatap muka akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi karhutla, kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, aspek kesehatan, dan aspek keselamatan sivitas akademika,” demikian bunyi petikan pengumuman resmi yang ditandatangani Dr. Natalina Asi.
Pelaksanaan kuliah daring belum ditetapkan batas waktunya. Kebijakan tersebut akan terus menyesuaikan hasil evaluasi berkala terhadap perkembangan karhutla, kabut asap, kualitas udara, serta kondisi lingkungan di Kota Palangka Raya.
Selain mengalihkan kegiatan perkuliahan teori ke sistem daring, universitas juga melakukan penyesuaian terhadap aktivitas akademik yang memerlukan kehadiran secara langsung.
Kegiatan seperti praktikum, penelitian laboratorium, dan kegiatan lapangan tetap dapat dilaksanakan dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.
Pengaturan teknis pelaksanaan praktikum maupun kegiatan akademik lainnya diserahkan kepada masing-masing fakultas, program pascasarjana, dan program studi.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan pembelajaran pada masing-masing bidang.
Pihak universitas juga mengimbau seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan agar disesuaikan dengan kondisi kabut asap.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya.
Kebijakan pengalihan perkuliahan menjadi daring sekaligus menjadi bentuk penyesuaian kegiatan akademik terhadap kondisi lingkungan yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya akan kembali ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi karhutla dan dampaknya.
“Mahasiswa diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, membatasi mobilitas yang tidak mendesak, serta terus memantau informasi kualitas udara dan titik panas karhutla yang dirilis secara resmi oleh BMKG maupun instansi pemerintah terkait,” tutupnya.(sct)










