MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan perlunya percepatan penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman dan wilayah pembangunan yang hingga kini masih menjadi hambatan di sejumlah kecamatan.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha menyampaikan bahwa status kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan berdampak langsung pada masyarakat dan menghambat program pembangunan.
Ia mengungkapkan, banyak kawasan yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola masyarakat justru masih berstatus kawasan hutan produksi.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah maupun membangun fasilitas publik.
“Ketika warga mengajukan sertifikat, baru diketahui bahwa wilayah tersebut masuk kawasan hutan. Ini jelas merugikan masyarakat dan menghalangi pembangunan,” tegasnya.
Taufik menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara menyeluruh melalui penyesuaian tata ruang serta percepatan penetapan status kawasan oleh pemerintah pusat.
“Kita ingin penyelesaian yang adil. Regulasi pusat harus melihat realitas bahwa masyarakat sudah lama hidup dan berkegiatan di wilayah itu,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang hadir dalam RDP untuk aktif memberikan masukan sehingga proses penataan ruang ke depan benar-benar memperhatikan kebutuhan daerah serta melindungi hak masyarakat.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas lahan warga, agar pembangunan dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat,” tandasnya.(sct)















