Satpol PP Palangka Raya Larang Jualan di Bahu Jalan

PALANGKA RAYA73 Dilihat

PALANGKARAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan dan saluran drainase sebagai tempat berjualan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kota, jangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan, karena hal tersebut dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” ujar Berlianto, Senin (9/6/2025).

Langkah ini ujar Berlianto menambahkan adalah untuk menjaga kebersihan kota, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan tata ruang kota secara keseluruhan.

Dirinya menjelaskan, berjualan di atas drainase dapat menyumbat saluran air dan menimbulkan genangan saat hujan.

Sementara penggunaan bahu jalan untuk aktivitas niaga dinilai mengganggu pejalan kaki dan kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan.

Satpol PP Kota Palangka Raya, lanjut dia, akan rutin menggelar patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

Penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, namun tetap berorientasi pada penegakan aturan demi ketertiban umum.

Pemerintah juga menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang kecil, salah satunya di kawasan Pasar Datah Manuah, sebagai ruang dagang yang tertata dan aman bagi aktivitas ekonomi warga.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi semua warga Kota Palangka Raya,” tandas Berlianto.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *