PALANGKARAYA – Tim gabungan lintas sektor menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/7/2025).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriani menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki surat-surat lengkap. Ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan,” ujar Emi.
Operasi melibatkan Bapenda Provinsi Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Penertiban difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan roda dua dan empat.
Dalam kegiatan itu, masyarakat juga mendapat informasi program pemutihan pajak yang berlaku hingga 23 September 2025.
Pemilik kendaraan yang menunggak hanya membayar satu tahun pokok pajak dan bebas biaya balik nama.
“Ini adalah kebijakan dari Gubernur Kalimantan Tengah. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tuturnya.
Pada hari pertama razia, 25 kendaraan terjaring pelanggaran, terdiri dari 10 unit belum membayar pajak STNK, 11 unit tidak memiliki dokumen lengkap, dan 4 pengendara tanpa SIM. Razia akan berlangsung tiga hari di lokasi rawan pelanggaran.
“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Emi.(sct)