PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan pentingnya percepatan regulasi yang menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak dan memiliki kepastian hukum.
“Perda ini adalah langkah strategis untuk menciptakan hunian yang nyaman, aman, dan memiliki legalitas yang jelas bagi masyarakat,” ujar Fairid saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini.
Salah satu raperda yang diajukan yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Fairid menyebut, regulasi ini tidak hanya menyangkut penataan kota, tetapi juga menyentuh langsung aspek kesejahteraan warga.
Ia menambahkan, Pemko bersama DPRD mendorong lahirnya aturan ini guna mengurangi potensi konflik lahan serta mendorong peningkatan nilai ekonomi kawasan pemukiman masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dan nilai aset mereka pun meningkat. Ini bagian dari solusi jangka panjang terhadap persoalan kawasan,” tambahnya.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 ini juga mengagendakan penyampaian pidato pengantar Wali Kota atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025–2029.(sct)