KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan langkah strategis dalam memperkuat sistem validasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Upaya ini menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Permensos Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya satu basis data terpadu bagi seluruh program kesejahteraan.
Bupati Katingan, Saiful menyampaikan bahwa pembaruan data sosial menjadi fondasi utama dalam memastikan keadilan distribusi bansos di daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. Dengan data tunggal yang valid, kita bisa menghindari tumpang tindih penerima, data fiktif, maupun warga miskin yang belum terdata,” ujar Saiful belum lama ini.
Menurutnya, sistem berbasis DTSEN bukan sekadar instrumen administratif, melainkan langkah besar menuju tata kelola bantuan sosial yang profesional dan terukur.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara pemerintah desa, kelurahan, dan perangkat daerah dalam menjaga keakuratan data.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang diunggah langsung ke dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
“Keakuratan data ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap desa harus memiliki komitmen untuk memastikan bahwa datanya selalu mutakhir, sebab dari sanalah keadilan sosial dimulai,” tegas Saiful.
Selain memastikan transparansi, Pemkab Katingan juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran bansos.
Dengan basis data tunggal, proses penganggaran dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi tumpang tindih program lintas instansi.
Saiful menjelaskan bahwa jadwal pembaruan DTSEN telah diatur secara nasional. Usulan penerima bansos dilakukan setiap tanggal 1–11 setiap bulannya, sementara cutoff data ditetapkan pada tanggal 11.
Seluruh dokumen pendukung wajib diunggah dalam sistem sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi publik.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Katingan bersama Pendamping PKH, TKSK, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin terus memberikan pendampingan teknis di lapangan.
Dirinya menilai, keberhasilan pembaruan data bergantung pada sinergi dan kedisiplinan semua pihak.
“Data sosial bukan sekadar angka di sistem. Di baliknya ada kehidupan masyarakat yang menunggu perhatian dan kebijakan yang adil. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Bupati Saiful menegaskan bahwa Pemkab Katingan akan memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi berbasis data untuk mendorong efisiensi program pengentasan kemiskinan.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola bansos sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Transparansi, akurasi, dan keadilan menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan tidak ada satu pun warga berhak yang terlewat dari bantuan,” pungkasnya.
Dengan penguatan DTSEN, Pemkab Katingan menargetkan sistem bantuan sosial yang lebih adaptif, terbuka, dan berdampak langsung bagi masyarakat miskin.
Upaya ini juga menjadi pijakan penting dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan menuju masyarakat Katingan yang lebih sejahtera dan berdaya.(sct)














