MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menegaskan komitmennya mempercepat layanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh proses perizinan usaha kini dipusatkan di DPMPTSP agar lebih terintegrasi, sederhana, dan efisien.
“Perbup ini bukan hanya tentang percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani prosedur yang berbelit,” ujar Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan regulasi nasional terkini, terutama setelah lahirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Pendelegasian kewenangan ini mencakup pelayanan perizinan berbasis risiko melalui OSS di berbagai sektor seperti perdagangan, transportasi, kesehatan, dan pariwisata, serta layanan nonperizinan di bidang pendidikan, sosial, dan lingkungan hidup.
Menurut Jufriansyah, langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Barito Utara.
“DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dukungan semua perangkat daerah agar implementasi Perbup ini berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan layanan publik menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam memperkuat daya saing investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Melalui regulasi baru ini, kami optimistis Barito Utara dapat menciptakan sistem pelayanan yang transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,”pungkasnya. (sct)