OJK Perluas Keterbukaan Pasar Modal Lewat AKSes KSEI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi di bidang pasar modal sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan menjaga integritas Pasar Modal Indonesia melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham berbasis elektronik melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan publikasi melalui Website Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penguatan sistem pelaporan dan publikasi tersebut merupakan implementasi dari kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan paling sedikit 5 persen, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham.

“Pengembangan dan pemanfaatan sistem pelaporan elektronik ini merupakan langkah konkret OJK untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian layanan pelaporan di pasar modal, sekaligus memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ismail melalui press release, Selasa (13/1/2026).

Melalui AKSes KSEI, Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan kepemilikan, perubahan kepemilikan, maupun aktivitas penjaminan saham secara mandiri.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan dengan memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Emiten, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.

Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes KSEI secara otomatis meneruskan informasi tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Ismail menjelaskan bahwa penerapan sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini memberikan sejumlah manfaat strategis.

Proses pelaporan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien dengan menghilangkan hambatan administratif manual, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian laporan.

Selain itu, akses informasi kini dapat dirasakan langsung oleh publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

“Dengan sistem ini, data kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur. Hal ini sangat penting untuk mendukung kebutuhan analisis, transparansi, serta kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia,” jelas Ismail menambahkan.

Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang tersedia dalam sistem. OJK juga dapat mendeteksi status pelaporan secara instan, didukung oleh rekam jejak audit digital yang kuat untuk kepentingan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa di sektor pasar modal.

Sistem ini turut menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.

Implementasi penuh sistem pelaporan dan publikasi ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025.

OJK bersama KSEI dan BEI juga telah melaksanakan sosialisasi nasional pada 19 Desember 2025 yang dihadiri oleh Pemegang Saham, Pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta para pemangku kepentingan utama industri pasar modal.

Dirinya menambahkan bahwa sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem sekaligus pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi dapat berjalan optimal dalam mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal nasional.

Pengembangan sistem informasi ini juga menjadi wujud kolaborasi erat antara OJK dan Self-Regulatory Organizations dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi yang terintegrasi, guna melindungi investor serta menjaga integritas Pasar Modal Indonesia.

“Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya,” tandas Ismail.(Red/sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *