OJK Percepat Konsolidasi BPR Perkuat Permodalan dan Daya Saing

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing industri BPR di tengah dinamika sektor keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menegaskan bahwa konsolidasi menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan kelembagaan BPR agar mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang,”

“Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa langkah konsolidasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, OJK telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberian izin penggabungan kedua BPR tersebut.

Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Hidayat menyampaikan bahwa penggabungan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan PT BPR Artha Mertoyudan, baik dari sisi permodalan, operasional, maupun tata kelola perusahaan.

Selain itu, konsolidasi juga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi operasional di sektor BPR.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam industri jasa keuangan.

Menurut Hidayat, penguatan industri BPR menjadi langkah penting dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Kami berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional,” tandas Hidayat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *