OJK Kalteng Perkuat Literasi Pelindungan Konsumen Aparatur Peradilan

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peningkatan literasi keuangan dan literasi digital.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, Kamis (8/1/2026).

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menegaskan bahwa peningkatan pemahaman pelindungan konsumen di lingkungan aparatur peradilan memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, aman, dan berintegritas.

“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat,”

“Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” ujar Primandanu dalam sambutannya.

Menurutnya, literasi keuangan dan literasi digital merupakan fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan keuangan modern, termasuk maraknya praktik penipuan berbasis digital.

Ia menjelaskan, aparatur peradilan memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, termasuk dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan sengketa dan kejahatan di sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan di kalangan pegawai pengadilan dinilai sangat relevan untuk memperkuat pemahaman substansi perkara serta meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu pelindungan konsumen.

Primandanu juga menekankan bahwa OJK secara berkelanjutan mendorong kolaborasi lintas lembaga sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan literasi dan edukasi keuangan.

Sinergi dengan lembaga peradilan diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai risiko keuangan ilegal, mekanisme pelaporan, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pujiastuti Handayani menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut.

“Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal dan penipuan, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,”

“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons berbagai persoalan keuangan yang muncul di masyarakat,” kata Pujiastuti.

Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan kebutuhan aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika permasalahan keuangan yang semakin kompleks di masyarakat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan juga berkontribusi dalam memperkuat kualitas putusan dan proses peradilan, khususnya pada perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa keuangan dan pelindungan konsumen.

Dengan pemahaman yang memadai, aparatur peradilan dapat lebih komprehensif dalam menilai aspek hukum dan dampak sosial ekonomi dari suatu perkara.

Disisi lain, Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada menjelaskan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu instrumen strategis dalam pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan.

Ia memaparkan mekanisme kerja IASC, alur pelaporan, serta pentingnya respons cepat dalam meminimalkan potensi kerugian korban.

“Pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi keuangan, khususnya di era digital yang ditandai dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi,” kata Andrianto Suhada.

Ia mengimbau peserta untuk selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis. Para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, hingga langkah-langkah praktis untuk menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Kalimantan Tengah berharap aparatur peradilan dapat menjadi agen literasi keuangan di lingkungannya masing-masing, sekaligus turut berperan dalam memperkuat upaya pelindungan konsumen dan pencegahan kejahatan keuangan di Kalimantan Tengah.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *