PALANGKARAYA – Nilai Tukar Petani (NTP) Kalimantan Tengah pada April 2025 tercatat sebesar 134,15 atau turun 1,01 persen dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 135,52.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat bahwa penurunan ini disebabkan turunnya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,60 persen dan naiknya indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,42 persen.
“NTP menurun karena harga hasil pertanian yang diterima petani turun, sementara biaya konsumsi rumah tangga dan biaya produksi pertanian naik,” kata Kepala BPS Kalimantan Tengah, Agnes Widiastuti, di Palangkaraya, Jumat.
Penurunan NTP lanjutnya, terjadi pada beberapa subsektor utama, yaitu Tanaman Pangan sebesar 0,27 persen, Hortikultura 0,33 persen, Tanaman Perkebunan Rakyat 1,26 persen, dan Peternakan 1,46 persen. Sebaliknya, subsektor Perikanan mengalami kenaikan tipis mendekati nol persen.
Turunya indeks harga yang diterima petani dari 172,48 menjadi 171,44 dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas karet di subsektor perkebunan rakyat dan ayam ras pedaging di subsektor peternakan.
Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani naik dari 127,27 menjadi 127,80 didorong oleh kenaikan indeks konsumsi rumah tangga petani (KRT) dan indeks biaya produksi serta barang modal (BPPBM).
“NTP tanaman perkebunan rakyat mengalami penurunan cukup signifikan karena harga karet turun, sedangkan biaya hidup dan produksi terus naik,” ujar Agnes menambahkan.
Sedangkan subsektor perikanan tangkap mengalami kenaikan karena indeks harga yang diterima petani naik 0,50 persen, mengungguli kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,22 persen.
Namun, pembudidaya ikan mengalami penurunan NTP karena indeks harga yang diterima petani turun 0,71 persen sementara indeks harga yang dibayar petani naik 0,45 persen.
Sementara untuk tingkat regional Kalimantan, seluruh provinsi mengalami penurunan NTP pada April 2025. Kalimantan Selatan mencatat penurunan tertinggi sebesar 4,77 persen, disusul Kalimantan Timur 2,25 persen, Kalimantan Tengah 1,01 persen, Kalimantan Barat 0,46 persen, dan Kalimantan Utara 0,28 persen.(sct)