Katingan Dukung Penguatan Layanan Informasi Publik dan PPID

KASONGAN – Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Peningkatan Pelayanan Informasi Publik dan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan terus berkomitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah wajib memastikan setiap warga negara dapat mengakses informasi publik dengan cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, di era digital saat ini, tata kelola informasi yang baik menjadi penopang utama bagi terwujudnya pemerintahan yang partisipatif dan terpercaya.

Pemerintah provinsi dijelasknaya lebih dalam, terus mendorong peningkatan kapasitas PPID di seluruh kabupaten/kota agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Wim hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Katingan dalam kegiatan yang juga menjadi bagian dari Rapat Koordinasi PPID se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Wim menyampaikan bahwa Pemkab Katingan mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi dalam memperkuat sistem pelayanan informasi publik di seluruh daerah.

“Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan visi dan meningkatkan kemampuan PPID dalam melayani masyarakat. Kami berkomitmen membangun layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses,” ujar Wim.

Ia menegaskan, Diskominfostandi Katingan terus mengembangkan sistem pengelolaan data dan dokumentasi di setiap perangkat daerah, agar proses penyampaian informasi publik berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

Melalui penguatan peran PPID, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan berintegritas.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *