PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan tegas melarang angkutan berat melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun untuk waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi penanganan kerusakan jalan dan penanganan longsor/banjir di Wilayah Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1/2025).
“Angkutan batu bara dilarang melewati ruas jalan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”
“Begitu juga dengan angkutan kayu harus berhenti melewati jalur Provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton juga dilarang lewat, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,” tegas Sugianto.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo yang membuka rapat menekankan bahwa penanganan kerusakan jalan membutuhkan kerja sama dengan Forkopimda Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten terkait.
“Untuk itu kita harus saling berkoordinasi agar permasalahan tersebut bisa kita atasi bersama-sama,” ujarnya.
Gubernur Sugianto menambahkan, seberapa besar pun anggaran yang digelontorkan untuk infrastruktur jalan, tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap aturan dari semua pihak akan menjadi sia-sia.
“Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu menjadi penting. Dengan demikian masing-masing kita merasa bertanggung jawab dan selanjutnya berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga memerintahkan kepada Forkopimda Kabupaten dan Pj Bupati setempat untuk menertibkan penggunaan plat kendaraan pengusaha.
“Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” tegasnya.
Meski menerapkan kebijakan tegas, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melayani semua pihak termasuk sektor usaha.
“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Mita)