Fairid Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2

PALANGKA RAYA32 Dilihat

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2,” ungkap Fairid, Senin (25/8/2025).

Fairid menyampaikan bahwa meski saat ini sejumlah daerah di Indonesia ramai dengan pemberitaan kenaikan tarif PBB, hal tersebut tidak berlaku di Kota Palangka Raya.

Justru, Pemko memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak.

“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fairid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.

“Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” bebernya.

Ia menambahkan, meski kebijakan penghapusan denda diberlakukan, masyarakat tetap diimbau untuk disiplin dalam membayar pajak tepat waktu. Hal ini penting agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat berjalan optimal.

“Kesadaran masyarakat untuk taat pajak sangat dibutuhkan. Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan,” tutup Fairid.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *