MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara bersama PT. NPR terkait pembebasan lahan diputuskan untuk dijadwalkan ulang guna melengkapi kehadiran seluruh pihak.
“Kita ingin proses pembebasan lahan ini berlangsung terbuka dan sesuai aturan. Karena belum semua pihak hadir, maka rapat kita tunda untuk penjadwalan ulang,” ujar Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. saat memimpin rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Henny menyampaikan pentingnya kehadiran semua unsur terkait agar pembahasan bisa menghasilkan keputusan yang tepat dan tidak menimbulkan salah tafsir.
Penjadwalan ulang akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 21 Oktober 2025 mendatang, agar koordinasi dapat dilakukan lebih efektif.
RDP ini menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembebasan lahan yang berdampak pada masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurut Henny, komunikasi antara pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus berjalan harmonis agar tidak menimbulkan dampak sosial dan hukum.
“DPRD akan terus mengawal setiap kebijakan agar kepentingan masyarakat selalu menjadi prioritas utama,” tandas Henny.(sct)