DPRD Barito Utara Fokus Tata Ulang Kawasan Hutan Lewat Pansus Reforma Agraria

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya menata ulang persoalan agraria di daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.

Pembentukan Pansus ini lahir dari dinamika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait seputar polemik kawasan hutan yang menghambat akses masyarakat dan pembangunan daerah.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari ATR/BPN, UPT KPHP Barito Tengah, jajaran pemerintah daerah, hingga seluruh camat.

Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk memetakan situasi di lapangan secara faktual dan menyamakan persepsi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Taufik menilai persoalan status kawasan hutan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknis semata. Ada aspek sosial, legal, dan pembangunan yang saling terkait.

“RDP ini ruang mendengarkan langsung kondisi lapangan dari para camat. Kita ingin ada solusi yang legal dan adil, serta berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Diskusi berlangsung cukup tajam, terutama terkait banyaknya lahan yang sudah dikelola masyarakat selama puluhan tahun tetapi secara administratif masih berada dalam status kawasan hutan.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah kelompok tani tidak bisa memanfaatkan lahan secara optimal.

Anggota DPRD dari Fraksi Karya Indonesia Raya (Partai Golkar), Sri Neni Trinawati menegaskan perlunya langkah kelembagaan yang lebih sistematis.

“Ada lahan pertanian yang tak bisa digarap karena status kawasan hutan. DPRD harus bentuk Pansus Reforma Agraria untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, jajaran DPRD sepakat bahwa pembentukan Pansus menjadi opsi paling realistis untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan.

Pansus akan bekerja mengumpulkan data, melakukan verifikasi lapangan, serta mengoordinasikan rencana pelepasan kawasan hutan sesuai skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Taufik Nugraha menyampaikan kesimpulan rapat bahwa DPRD Barito Utara berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara terukur.

“Pansus akan menginventarisasi semua aset dan wilayah yang sudah lama digunakan masyarakat maupun pemerintah. Kita dorong percepatan skema TORA dan berharap pemerintah pusat merespons cepat,” tegasnya.

RDP menghasilkan tiga rekomendasi utama: pembentukan Pansus Reforma Agraria, instruksi inventarisasi kawasan hutan kepada seluruh OPD dan camat, serta dorongan percepatan implementasi Reforma Agraria di daerah.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah strategis DPRD Barito Utara untuk memastikan keadilan agraria sekaligus membuka ruang percepatan pembangunan daerah yang selama ini terbentur status kawasan.

Upaya ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan ruang wilayah yang lebih pasti.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *