DPRD Barito Utara Bahas Solusi Tumpang Tindih Lahan Warga

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menyoroti persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II, H. Taufik Nugraha, bersama Ketua Komisi III, H. Tajeri, dan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat dan Sejumlah instansi turut hadir, termasuk Kantor Pertanahan (BPN), Dinas PUPR, dan camat se-Barito Utara.

Dalam rapat itu, Hasrat mengungkapkan banyak warga yang telah mengelola lahan turun-temurun kini kehilangan haknya akibat perubahan status kawasan menjadi hutan produksi.

“Masyarakat tidak paham soal batas-batas hutan. Bagi mereka, siapa yang pertama membuka lahan, itulah pemiliknya menurut adat,” kata Hasrat.

Ia mencontohkan kasus di Desa Jamut, di mana lahan bersertifikat justru masuk dalam kawasan hutan setelah perubahan status wilayah oleh pemerintah pusat.

“Dulu bisa disertifikatkan karena APL, tapi sekarang malah jadi hutan produksi. Ini membingungkan masyarakat dan menghambat pembangunan,” ujar Hasrat.

Menurutnya, hal ini berdampak pada banyak program kompensasi lahan yang tertunda karena status kepemilikan menjadi tidak jelas.

“Warga sudah puluhan tahun berkebun dan tinggal di sana. Saat ganti rugi mau diberikan, malah tidak bisa karena status hutan,” bebebernya menambahkan.

Hasrat menekankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah melalui program TORA dengan melibatkan desa dan kecamatan.

“Pendataan harus dilakukan dari bawah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *