Dinas PUPR Barito Utara Bahas Aset Daerah yang Masuk Kawasan Hutan

MUARA TEWEH – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Iman Topik menyampaikan paparan mengenai data pola ruang serta kondisi aset daerah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan.

Ia menjelaskan, sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar dengan beragam status kawasan, mulai dari hutan lindung hingga areal penggunaan lain (APL).

“Dalam revisi RTRW melalui Perda Nomor 13 Tahun 2019, pola ruang sudah dipetakan dengan jelas. Kami tampilkan warna kawasan sesuai fungsi agar mudah dipahami,” ujar Iman Topik.

Luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76%).

Hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air 7.861,17 hektar (0,79%).

Pemerintah daerah lanjutnya, telah mengusulkan 53.780 hektar lahan tidak produktif menjadi APL kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan tindak lanjut penetapan.

“Prosesnya masih berjalan, dan kami siap melengkapi seluruh berkas administrasi bila ada permintaan tambahan dari kementerian,” katanya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah aset seperti jalan dan bangunan daerah teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan hasil overlay peta.

“Ini menjadi pekerjaan rumah penting, sebab pembangunan infrastruktur tidak boleh bertentangan dengan regulasi kehutanan,” jelas Iman.

Menurutnya, penyelesaian aset dan kejelasan pola ruang harus menjadi prioritas agar pembangunan daerah berjalan legal, efektif, dan tidak menimbulkan masalah hukum.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan sinergi bersama DPRD dan kementerian, kita harap penataan ruang Barito Utara semakin tertib dan mendukung arah pembangunan daerah,” tandas Iman.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *