MUARA TEWEH – Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto menilai perlu adanya penguatan regulasi dan penegakan aturan untuk mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Kita perlu instrumen hukum yang jelas dan langkah penegakan yang konsisten,” ujarnya belum lama ini.
Ia menyebut kebijakan tanpa implementasi tegas hanya akan membuat masalah terus berulang.
Ardianto menjelaskan bahwa regulasi yang kuat akan memberikan batasan dan tanggung jawab kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.
Dirinya menilai pemerintah daerah perlu memiliki standar operasional penanganan kasus agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran yang merugikan anak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap program pencegahan agar hasilnya dapat diukur dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perlindungan anak adalah mandat negara. Regulasi harus hadir untuk memastikan itu berjalan,” pungkas Ardianto.(sct)















