DPRD Barito Utara Bentuk Pansus Reforma Agraria

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja terkait persoalan pelepasan kawasan hutan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dan dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara, Kepala UPT KPHP Barito Tengah, Asisten Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial PMD, Kabag Pemerintahan Setda, serta seluruh camat di wilayah Barito Utara.

Dalam pembukaannya, Taufik menegaskan bahwa RDP ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi konkret dan legal dalam menyelesaikan permasalahan kawasan hutan yang bersinggungan dengan pembangunan dan aktivitas masyarakat.

“RDP ini menjadi ruang bersama untuk mendengarkan secara langsung kondisi di lapangan dari para camat, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah terkait status kawasan hutan. Kita ingin ada solusi yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Taufik.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan anggota dewan. Sri Neni Trinawati dari Fraksi Karya Indonesia Raya (Partai Golkar) secara tegas mengusulkan pembentukan Pansus Reforma Agraria.

“Saya mendapat laporan bahwa lahan pertanian tidak bisa digarap karena masuk kawasan hutan. DPRD harus segera bentuk Pansus Reforma Agraria untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak,” tegasnya.

Dalam kesimpulan rapat, Taufik Nugraha menyampaikan bahwa DPRD Barito Utara sepakat membentuk Pansus Reforma Agraria sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam menyelesaikan permasalahan lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Pansus ini akan bekerja secara intensif menginventarisasi semua aset dan wilayah yang masuk kawasan hutan, namun sudah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kita dorong percepatan skema TORA dan berharap pemerintah pusat segera merespons kondisi di daerah,” pungkasnya.

Hasil RDP memutuskan tiga poin utama:
1.Pembentukan Pansus DPRD terkait pelepasan kawasan hutan.
2.Permintaan kepada seluruh OPD dan camat untuk menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria pelepasan TORA.
3.DPRD akan mendorong percepatan realisasi program Reforma Agraria di Kabupaten Barito Utara.

Langkah ini menjadi momentum awal DPRD Barito Utara dalam menciptakan keadilan agraria dan percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *