80 Persen Lahan Palangka Raya Masih Berstatus Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA82 Dilihat

PALANGKARAYA – Keterbatasan lahan sebagai kendala utama dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Saat ini, sekitar 80 persen wilayah kota masih berstatus kawasan hutan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa dari total wilayah administratif kota yang luas, hanya 20 persen lahan yang dapat difungsikan untuk kegiatan pembangunan.

“Wilayah Kota Palangka Raya memang luas. Namun demikian, baru 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan 80 persen masih kawasan hutan,” katanya, belum lama ini.

Ia menambahkan, sebagian besar dari 20 persen lahan yang tersedia telah terpakai untuk infrastruktur dasar seperti perumahan, jalan, dan fasilitas umum.

Hal ini membuat Pemko kesulitan menindaklanjuti program strategis pemerintah pusat, termasuk tawaran pembangunan Sekolah Rakyat.

“Ini menjadi faktor kendala, karena Pemko tidak punya aset tanah,” ucap Zaini.

Sebagai solusi, Pemko telah mengajukan permohonan perubahan status lahan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah kota juga membuka peluang hibah lahan dari warga untuk dijadikan bagian dari bank tanah kota.

“Kami sangat mengapresiasi apabila warga dapat berkontribusi dengan menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Tanpa dukungan masyarakat, mustahil kita bisa membangun kota ini secara maksimal,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *