Satgas PASTI Imbau Waspadai Penipuan Berbasis AI

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Terutama melalui rekayasa suara (voice cloning) dan video tiruan wajah (deepfake) yang semakin sulit dibedakan dari aslinya. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang terus meningkat akibat penipuan digital.

Dalam keterangan resminya, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan bahwa teknologi AI memungkinkan pelaku meniru suara seseorang dengan sangat mirip, mulai dari teman, rekan kerja, hingga anggota keluarga.

Penipu dapat melakukan komunikasi seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban. Selain itu, video deepfake yang meniru wajah dan ekspresi seseorang juga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa komunikasi tersebut benar-benar dilakukan oleh pihak yang mereka kenal.

“Modus penipuan digital semakin canggih. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi ketika menerima permintaan yang tidak biasa, terlebih jika terkait uang atau data pribadi,” tegas Hudiyanto.

Satgas PASTI memberikan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya melakukan verifikasi silang melalui saluran komunikasi lain, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta mewaspadai suara atau video yang terasa tidak wajar meskipun berasal dari pihak yang dikenal.

Selain memberikan edukasi mengenai modus penipuan berbasis AI, Satgas PASTI juga mengungkap capaian penindakan terbaru.

Hingga November 2025, Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus duplikasi situs dan media sosial entitas berizin, penipuan kerja paruh waktu, hingga penawaran investasi palsu.

“Koordinasi antarinstansi terus diperkuat, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025 dan dukungan patroli siber dari Kementerian Agama terkait konten umrah backpacker, jual visa umrah, serta SISKOPATUH ilegal,” terangnya menambahkan.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal, terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pada sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan kinerja signifikan dalam penanganan penipuan digital.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC menerima 343.402 laporan penipuan dengan 563.558 rekening yang teridentifikasi. Sebanyak 106.222 rekening telah diblokir, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun. Adapun dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386,5 miliar.

“Jika masyarakat menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau menawarkan imbal hasil tidak logis, segera laporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157,” tutupnya.(red/sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *