Restorasi Gambut Kapuas Ditargetkan Jadi Percontohan Internasional

FORESTRY7 Dilihat

PALANGKARAYA – Pilot project percontohan dan model restorasi serta pengelolaan ekosistem gambut di kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas memasuki babak baru setelah penandatanganan kesepakatan antara Universitas Palangka Raya (UPR), PT Sumitomo Forestry Indonesia, dan masyarakat desa setempat.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dari proses Free Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.

Direktur Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) UPR, Hendrik Segah menyampaikan penandatanganan agreement tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.

“PADIATAPA bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan wujud kehormatan tertinggi terhadap kedaulatan masyarakat adat dan komunitas lokal atas ruang hidupnya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan kerja sama restorasi gambut yang melibatkan Pemerintah Indonesia dan Jepang melalui PT Sumitomo Forestry Indonesia harus dibangun di atas dasar kepercayaan, kejujuran, dan pemahaman bersama dengan masyarakat setempat.

Menurutnya, PPIIG UPR melalui tim FPIC yang dipimpin Dr. Dhanu Pitoyo telah melakukan dua langkah penting, yakni pemetaan wilayah kepemilikan lahan untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan serta pelaksanaan proses PADIATAPA di tiga desa di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Kita berharap restorasi ekosistem gambut di Kabupaten Kapuas ini dapat menjadi percontohan dunia, namun hal itu hanya dapat terwujud apabila masyarakat lokal menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim FPIC, Dr. Dhanu Pitoyo menjelaskan proyek percontohan restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya verifikasi teknis restorasi lahan gambut yang rusak, pembangunan model pengelolaan gambut berkelanjutan, pencegahan kebakaran dan banjir, serta pelestarian flora dan fauna langka.

“Selain itu proyek ini juga bertujuan membangun model perhutanan sosial, mengembangkan metodologi kredit karbon, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, hingga diseminasi internasional melalui pameran,” ujar Wakil Direktur PPIIG UPR ini.

Berdasarkan hasil proses PADIATAPA, tim juga menghimpun berbagai aspirasi masyarakat, di antaranya pelaksanaan ritual adat sebelum kegiatan dimulai, penetapan batas wilayah kerja, pemasangan rambu lalu lintas air, serta pemberitahuan kepada masyarakat apabila terjadi perubahan aktivitas di kawasan tersebut.

Proyek restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut seluas 17.322 hektare di Kabupaten Kapuas tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta membuka peluang pengembangan kredit karbon dan perluasan proyek kerja sama internasional.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *