BUNTOK – Sebagai langkah strategis mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Koordinasi Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan, Kamis (02/04/2026).
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait program efisiensi, serta tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil,” kata Eddy Raya.
Ia menegaskan bahwa transformasi budaya kerja menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi perkembangan zaman, terutama dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung kinerja pemerintahan.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah menetapkan penerapan pola kerja fleksibel yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, yakni kombinasi Work From Office (WFO) selama empat hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Work From Home (WFH) selama satu hari kerja setiap Jumat.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh di kantor guna menjaga kualitas layanan tetap optimal.
“Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan tugas secara penuh di kantor (WFO) guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegas Eddy.
Dirinya menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti layanan kedaruratan, kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan pelayanan terpadu lainnya.
Selain itu, transformasi budaya kerja ini juga diarahkan pada efisiensi penggunaan sumber daya dan energi, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, dan air di lingkungan kerja pemerintahan.
ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap penghematan energi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menetapkan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibatasi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Pemanfaatan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan juga didorong sebagai bagian dari kebijakan efisiensi tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya penguatan kinerja berbasis output, di mana penilaian kinerja ASN tidak hanya berfokus pada kehadiran fisik, tetapi pada hasil kerja yang dicapai.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), e-office, serta absensi elektronik.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur, sementara hasil efisiensi anggaran akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan dan kita tunjukkan bahwa ASN di Kab Barsel mampu beradaptasi dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Eddy.(Adv)


















