JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui dan disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru.
PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana.
Pembaruan kerja sama ini dilakukan untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif seiring perubahan mendasar dalam mekanisme hukum acara pidana.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menegaskan bahwa sinergi OJK dan Kejaksaan merupakan elemen kunci dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUHAP baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi pidana menuntut penyesuaian pola kerja agar proses penyidikan dapat berjalan lebih solid, terstruktur, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa dukungan dan kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana memandang penandatanganan PKS ini sebagai wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK dalam mengawal proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.
Menurutnya, kolaborasi yang terbangun tidak hanya bersifat formal, tetapi harus tercermin dalam praktik penanganan perkara secara menyeluruh.
Asep juga menekankan bahwa tantangan penegakan hukum keuangan semakin kompleks di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi.
Munculnya berbagai modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto dan transaksi digital lintas batas, menuntut koordinasi antarlembaga yang kuat, cepat, dan adaptif agar penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif.
Kinerja koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia selama periode 2017 hingga 2025 menunjukkan hasil yang konsisten.
Dalam rentang waktu tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21, yang terdiri atas 140 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Secara khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, yang meliputi 27 perkara perbankan, empat perkara pasar modal, dan enam perkara industri keuangan non-bank.
Capaian tersebut mencerminkan efektivitas koordinasi sekaligus menjadi dasar penguatan kerja sama ke depan agar sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui PKS yang diperbarui ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi, termasuk peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi, guna memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan sinergis, profesional, dan berintegritas.
“Sinergi yang terbangun melalui kerja sama ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tandas Asep.(sct)















