Ketua PWI Kalteng Tegaskan Oknum H Bukan Anggota

PALANGKARAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa oknum berinisial H yang diduga melakukan pelanggaran, bukan bagian dari organisasi.

“Saya tegaskan bahwa nama H tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Kalau ingin mengetahui keanggotaan PWI Kalteng, silakan masyarakat mengecek di halaman web www.pwikalteng.or.id,” kata Ketua PWI Kalteng, Muhammad Zainal, Senin (15/9/2025).

Penjelasan ini menindaklanjuti adanya pengaduan lisan dari masyarakat dan sejumlah instansi pemerintah terkait dugaan klaim sepihak oknum H yang mengaku sebagai bagian dari PWI Kalteng.

Kendati demikian, hingga kini, Zainal menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menekankan bahwa PWI tidak memiliki kewenangan memberi sanksi atau menindak media yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, maka Dewan Pers adalah pihak yang berhak memproses,” jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, Zainal menyayangkan adanya praktik jurnalistik yang tidak sejalan dengan KEJ.

Menurutnya, hal ini berdampak pada citra profesi wartawan di mata publik, termasuk anggota PWI maupun organisasi pers lainnya di Kalimantan Tengah.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik, karena hal itu merugikan citra jurnalis profesional yang selalu berusaha menjaga integritas,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *