MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni menyuarakan keprihatinan mendalam terkait masih maraknya praktik pernikahan usia anak di sejumlah wilayah.
Isu tersebut kembali mencuat setelah ajakan dari Kepala DPPKB-P3A Barito Utara, Silas Patiung yang menekankan pentingnya langkah nyata untuk menekan angka pernikahan dini di daerah.
Rosi menegaskan bahwa pernikahan usia anak bukan hanya persoalan individu, tetapi merupakan masalah sosial yang berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi dan arah pembangunan daerah.
“Anak-anak seharusnya memperoleh hak atas pendidikan dan perlindungan, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih muda,” ujar Rosi Wahyuni belum lama ini.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah DPPKB-P3A Barito Utara yang terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini.
Menurutnya, sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan praktik tersebut.
“Kami di DPRD siap mendukung kebijakan maupun alokasi anggaran bagi program pencegahan pernikahan usia anak. Pendidikan dan pemahaman keluarga harus menjadi pondasi utama untuk melindungi generasi muda,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Rosi mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Ia menilai masih banyak keluarga yang memandang pernikahan dini sebagai jalan keluar atas persoalan ekonomi atau sosial, padahal justru memperburuk kondisi kesejahteraan anak.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung cita-cita mereka. Tugas kita bersama memastikan hal itu terwujud,” pungkas Rosi.(sct)

















