DPKUKMP Palangka Raya Musnahkan 544 Arsip Kadaluarsa

PALANGKA RAYA16 Dilihat

PALANGKARAYA – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang memiliki masa retensi di bawah 10 tahun, bertempat di Aula DPKUKMP, Selasa (7/10/2025).

Sebanyak 544 berkas arsip dari periode 2015 hingga 2021 dimusnahkan menggunakan metode pencacahan aman.

Proses ini disaksikan langsung oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya, serta telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Wali Kota Palangka Raya.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas publik.

“Pemusnahan arsip dilakukan agar sistem kearsipan tetap efisien dan tidak terbebani oleh dokumen yang sudah tidak bernilai guna. Jika dibiarkan, arsip kadaluarsa hanya akan memenuhi ruang dan menghambat pengelolaan arsip aktif,” jelas Samsul.

Ia menambahkan, arsip memiliki peran penting sebagai memori kolektif dan alat bukti sah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional.

Arsip bernilai sejarah wajib dilestarikan, sementara yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini juga memperkuat transparansi dan menjaga keutuhan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan profesionalitas birokrasi, sejalan dengan semangat reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *