JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar yang berasal dari 1.070 korban penipuan digital.
Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan pada 14 bank oleh IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian berkembang.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa kejahatan keuangan digital semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.
Selain itu, modus love scam juga menjadi salah satu pola yang banyak ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Friderica menambahkan bahwa penanganan scam dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Oleh karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menekan kerugian masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban penipuan mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian dan lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia berbagi pengalaman.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital yang terus berevolusi.
OJK pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban, karena kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pengembalian dana.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi dan tidak dapat ditangani secara parsial.
Ia menilai kejahatan tersebut termasuk dalam kategori white collar crime dengan modus dan teknik yang semakin canggih.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” tandas Misbakhun.(sct)















