JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya memperluas akses pembiayaan dan memperdalam pasar keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mempromosikan pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa kombinasi regulasi yang kuat, pemanfaatan data alternatif, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan merupakan kunci membuka akses kredit bagi segmen yang selama ini sulit dijangkau.
“PKA menjadi jembatan bagi UMKM yang produktif meskipun kurang dokumen formal, cukup dengan aktivitas ekonomi nyata dan data alternatif, kredit bisa lebih mudah diakses,” ujarnya dalam webinar “Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Mendorong Inklusi dan Pendalaman Pasar” bersama Kementerian Keuangan, Selasa (9/1/2025).
Menurut Hasan, pertumbuhan teknologi dan transformasi digital membuka banyak peluang bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit di luar data tradisional seperti histori bank atau dokumen lengkap.
Ia menyatakan bahwa sejumlah lembaga keuangan telah menunjukkan minat dan mulai menggandeng penyelenggara PKA dalam proses kredit.
Dukungan serupa datang dari pemerintah pusat. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin menilai keberadaan PKA sangat relevan untuk mengatasi “data gap” yang selama ini menjadi hambatan akses pembiayaan.
Masyita menyebut bahwa dengan data perilaku dan aktivitas ekonomi dari UMKM, penilaian kredit dapat menjadi lebih objektif dan inklusif.
“Banyak pelaku UMKM sebenarnya layak menerima pembiayaan, hanya saja data mereka belum terstruktur dengan standar lembaga formal PKA membantu menjembatani itu,” katanya.
Webinar yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta dari perbankan, BPR/BPRS, asosiasi, kementerian, akademisi, dan pelaku UMKM di berbagai daerah itu menekankan pentingnya peran PKA dalam agenda inklusi keuangan nasional.
Narasumber dari OJK, Kemenkeu, BUMN, serta pelaku teknologi keuangan sepakat bahwa PKA bisa mempercepat penyaluran kredit, memperluas jangkauan layanan keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.
Hasan menegaskan bahwa OJK berharap semua pemangku kepentingan, LJK, penyelenggara PKA, serta pelaku UMKM bersinergi untuk menjadikan akses pembiayaan adil dan merata.
“Dengan PKA, kita tidak hanya mendukung UMKM mendapatkan pembiayaan, tetapi juga memperdalam pasar keuangan secara inklusif, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.(sct)

















