KASONGAN – Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir mendorong desa dan kelurahan aktif memberikan data wilayah untuk mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH).
“Sebagian wilayah warga kita masih tercatat sebagai kawasan HPK maupun ATR. Jika tidak kita lengkapi dengan data yang akurat, proses pengusulan bisa berulang-ulang. Karena itu, keterlibatan desa dan kelurahan sangat menentukan,” ujar Camat Katingan Hilir, Dony Merianto belum lama ini.
Langkah ini dianggap penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas pemukiman maupun lahan garapan yang selama ini masih berstatus kawasan hutan.
Dony menyebut luas wilayah Kecamatan Katingan Hilir mencapai 665,80 kilometer persegi, dengan 2 kelurahan dan 6 desa. Skala wilayah yang besar membuat kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan.
“Kalau proses ini berhasil, masyarakat akan lebih mudah membangun pemukiman, mengurus legalitas, hingga membuka ruang untuk pembangunan infrastruktur,” bebernya menambahkan.
Dalam forum itu, sejumlah desa sudah membawa data awal terkait kawasan masing-masing, baik yang masih masuk kategori hutan maupun yang kini sudah menjadi areal pemanfaatan lain.
Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan sebelum diusulkan lebih lanjut.
Dengan keterlibatan aktif desa dan kelurahan, proses P2KH diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung tata ruang wilayah yang lebih berkelanjutan.(sct)