PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan bunuh diri mahasiswa berinisial PV (23), asal Kabupaten Murung Raya. Hasil investigasi internal memastikan tidak ada bukti tekanan akademik yang dialami almarhum.
“Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta etika pendidikan,” jelas Dr. Kiki Kristanto, SH,MH bagian hukum dan Despriawan Imanuel Humas UPR, Dr. Kiki Kristanto dalam pernyataan press release, Rabu (20/8/2025).
UPR juga menegaskan bahwa almarhum PV belum pernah mengajukan judul skripsi ke Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) FKIP UPR. Karena itu, ia belum memasuki tahap pembimbingan skripsi resmi.
“Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan almarhum mengalami tekanan akademik terkait bimbingan skripsi,” jelasnya menambahkan.
Terkait isu yang menyebutkan adanya dosen pembimbing dari Murung Raya yang mempersulit mahasiswa, UPR memastikan informasi tersebut keliru.
Faktanya, tidak ada dosen PJKR FKIP UPR yang berasal dari Murung Raya, dan karena almarhum belum mengajukan judul, belum pernah ada SK penetapan judul maupun dosen pembimbing.
Secara akademik, PV tercatat sebagai mahasiswa berprestasi dengan IPK 3,43. Selain itu, pihak kampus juga menyediakan layanan konseling dan psikolog gratis bagi civitas akademika, termasuk melalui Satgas PPKPT UPR.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa UPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyebab meninggalnya almarhum.
Peristiwa ini ditangani oleh Polres Murung Raya, dan pihak yang berwenang untuk memberikan pernyataan resmi terkait penyebab kematian adalah aparat kepolisian.
“Universitas Palangka Raya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini. Kami berharap semua pihak dapat memahami konteks sebenarnya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.(red)