PALANGKARAYA – Konflik agraria pemukiman di Kota Palangkaraya, kembali mencuat setelah puluhan perwakilan warga yang terdampak meminta mediasi dari DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mengungkapkan bahwa kasus ini masih belum tuntas, meski sudah ada keputusan pengadilan dari Mahkamah Agung untuk mengembalikan 3.103 sertifikat yang mengalami permasalahan ke pemiliknya.
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang status lahan meskipun putusan pengadilan sudah ada. Ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga yang terdampak,” ujar Lohing usai mediasi di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Senin.
Berdasarkan apa yang disampaikan masyarakat lanjut Lohing, persoalan bermula dari pengelolaan lahan oleh Kelompok Yayasan Isenulang antara 1985 hingga 2000. Namun, sengketa lahan mulai terjadi pada 2001 dan belum terselesaikan hingga sekarang.
Puluhan perwakilan warga meminta DPRD Kalteng memfasilitasi penyelesaian sengketa dan mempercepat proses mediasi antara pihak-pihak terkait agar kejelasan hukum segera terwujud.
Komisi IV DPRD yang membidangi pembangunan dan infrastruktur menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik ini melalui jalur yang tepat kedepanya.(sct)