PALANGKARAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah menerima kunjungan reses Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (06/01/2026), di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan berusaha dan iklim investasi di daerah.
Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha.
“Kami terus melakukan pembenahan layanan, namun memang masih terdapat tantangan implementasi kebijakan yang bersifat lintas sektor,” ujar Sutoyo.
Ia menjelaskan, perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian/lembaga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pelaksanaan di daerah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada efektivitas pelayanan dan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, harmonisasi kebijakan dinilai penting agar sistem perizinan dan pengawasan berjalan terintegrasi, konsisten, dan mudah dipahami.
Selain itu, DPMPTSP Kalteng berharap kebijakan perpajakan mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi ekonomi daerah tanpa mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga percepatan realisasi investasi tetap terjaga.
“Masukan dari daerah sangat penting sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat, agar kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih efektif, tidak menimbulkan beban ganda, dan tetap mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ujar Siti Aseanti.
Ia menambahkan, masa reses dimanfaatkan untuk menghimpun informasi langsung dari daerah terkait pelaksanaan UU HPP, termasuk integrasi NIK sebagai NPWP, sinkronisasi data perpajakan dengan data kependudukan, serta potensi tumpang tindih pajak pusat dan daerah yang perlu diantisipasi melalui perbaikan regulasi.
Melalui komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan DPD RI, diharapkan kebijakan nasional semakin responsif terhadap kebutuhan riil di daerah. (sct)














