Bupati Barsel Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng di Palangka Raya

PALANGKARAYA- Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsuri menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Jumat (18/07/2025).

Acara ini menjadi momentum perpisahan dengan Kajati lama, Undang Mugopal, serta penyambutan Kajati baru, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi Undang Mugopal selama bertugas.

“Kami sangat mengapresiasi peran Kejati Kalteng dalam mendukung penegakan hukum serta stabilitas daerah. Kepada Bapak Undang Mugopal, kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya. Kepada Bapak Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selamat datang dan selamat bertugas di Bumi Tambun Bungai,” ujar Gubernur.

Ia berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah terus terjalin secara harmonis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana dalam keterangannya kepada media menyampaikan harapan besar terhadap kepemimpinan Kajati yang baru.

“Hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang berpihak pada keadilan serta mampu mengayomi masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkap Asep.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar institusi guna mendukung pembangunan daerah dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Di sela kegiatan, Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin bersama Kajati sebelumnya, serta mendukung tugas Kajati yang baru di Kalimantan Tengah.

“Kami atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Barito Selatan mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak Undang Mugopal selama bertugas di Kalteng. Dan selamat datang kepada Bapak Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, semoga kerja sama antar institusi bisa terus terjalin dan semakin kuat,” ucap Eddy Raya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *