OJK Susun POJK Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang dilaksanakan pada 30 Juni 2025 di Jakarta.

POJK ini akan menggantikan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang sedianya akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dengan diterbitkannya POJK tersebut, seluruh ketentuan teknis dan tata kelola akan diatur ulang dalam kerangka yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam press release menyampaikan bahwa POJK baru tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI, guna memastikan seluruh substansi dan ruang lingkup pengaturannya dapat menjawab kebutuhan industri asuransi kesehatan nasional serta menjamin perlindungan yang optimal bagi pemegang polis.

“POJK ini juga diharapkan menjadi payung hukum utama yang mencakup penguatan tata kelola, peningkatan transparansi, serta mendorong pertumbuhan industri asuransi kesehatan yang sehat dan berkelanjutan ke depan,” katanya.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan SEOJK 7/2025 merupakan langkah tepat untuk menyusun regulasi yang lebih menyeluruh, konsisten, dan mengikat secara yuridis.

Regulasi ini akan mencerminkan komitmen OJK dalam memperkuat fondasi sistem asuransi kesehatan di Indonesia yang saat ini masih menghadapi tantangan baik dari sisi kepatuhan pelaku usaha, literasi keuangan masyarakat, hingga mekanisme pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan mitra perusahaan asuransi.

Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik (good governance) dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan seluruh produk asuransi kesehatan.

Selain itu, pengaturan ini akan menyentuh seluruh aspek penting dalam siklus pelayanan asuransi, mulai dari desain produk, penetapan premi, layanan klaim, hingga manajemen hubungan dengan tertanggung dan penyedia layanan kesehatan.

POJK lanjutnya lebih dalam diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah konflik kepentingan, praktik fraud, serta perlakuan diskriminatif terhadap pemegang polis.

“OJK akan terus mendorong agar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh pihak dalam ekosistem, baik masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, maupun fasilitas layanan kesehatan,” bebernya menambahkan.

Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa keterlibatan para pemangku kepentingan seperti asosiasi perusahaan asuransi, kementerian terkait, lembaga perlindungan konsumen, hingga sektor kesehatan sangat penting dalam proses penyusunan POJK ini.

Sinergi antarlembaga dan pelaku industri menjadi kunci untuk mewujudkan sistem asuransi kesehatan nasional yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

OJK juga akan memperkuat komunikasi dan mekanisme konsultatif sebagai bagian dari pendekatan kolaboratif dalam penyusunan regulasi, termasuk mendengarkan masukan dari industri dan pengguna layanan.

Melalui upaya ini, diharapkan tercipta regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis baru, serta dinamika kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas melalui skema asuransi.

Dengan rencana penerbitan POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha pelaku industri.

“Kami akan memastikan agar ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia tumbuh adil, transparan, dan mampu melindungi hak-hak masyarakat secara berkelanjutan,” tandasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *