OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Pembiayaan UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini hadir untuk memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan prinsip mudah, cepat, murah, dan inklusif.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).

Menurut Dian, regulasi ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menekankan kolaborasi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, pemerintah, dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Dalam aturan ini, Bank dan LKNB diwajibkan menyediakan skema pembiayaan yang lebih ramah UMKM.

Di antaranya penyederhanaan persyaratan, penggunaan alternatif penilaian kredit, hingga penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

Selain itu, pembiayaan harus dilakukan dengan biaya yang wajar dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“POJK ini juga menekankan tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM agar layanan keuangan bisa benar-benar inklusif,” tegas Dian.

POJK UMKM mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, yakni pada November 2025, dan mengikat seluruh bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta Lembaga Keuangan Nonbank konvensional maupun syariah.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *